CONTOH LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI PENGUATAN KEPALA SEKOLAH


LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI
DIKLAT PENGUATAN KEPALA SEKOLAH









Disusun Oleh :
Almin Sutoyo, S.Pd
NIP. 19671215 199001 1 001



DINAS PENDIDIKAN ACEH
SMA NEGERI 2 BANDAR
Jalan Pondok Baru – Blang Jorong, email : sman2bandar.bm07@gmail.com Keramat Jaya 24582, Kab. Bener Meriah


LEMBAR PENGESAHAN
Pada hari ini, Kamis Tanggal 8 Agustus 2019 telah disahkan sebuah laporan Diklat Penguatan Kepala Sekolah’yang berlangsung mulai tanggal 31 Juli sampai den gan 7 Agustus 2018 di Hotel Diana Banda Aceh.

Disusun oleh :


                                                       Almin Sutoyo, S.Pd
NIP. 19671215 199001 1 001

Disahkan oleh :


Kepala UPTD Cabang Dinas Pendidikan
Kabupaten Aceh Tengah


Abdul Hamid S.Pd,M.Pd
NIP. 19690408 199707 1 001

KATA PENGANTAR
Puji dan sukur kita  panjatkan kehadirat Allah yang Maha Esa karena dengan izinNya kami dapat mengikuti diklat Penguatan Kepala Sekolah. Shalawat beriring salam kita sanjungkan keharibaan Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa perubahan bagi manusia sehingga dapat berakhlakul karimah dan sopan santun.
Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan untuk mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Sekolah yang akan meningkatkan mutu sekolah.
Akhirnya kepada semua pihak yang berperan aktif dalam kegiatan ini baik sebagai panitia, pengajar, peserta maupu tim pendukung disampaikan terimakasih yang tak terhingga. Kiranya dalam mengikuti diklat penguatan kepala sekolah ini kita semua dapat memperoleh berkah, lindungan, dan bantuan dari Allah SWT.



                                                                                    Bener Meriah, 8 Agustus 2019
                                                                                                   Peserta,

                                                                                      Almin Sutoyo, S.Pd
                                                                                   NIP. 19671215 199001 1 001



DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN .................................................................................     i
KATA PENGANTAR …………………………………………………….......       ii
DAFTAR ISI …………………………………………………………………         iii
Latar Belakang  …………………………………………………      .................       1
Dasar Hukum  ………………………………………………………………...         2
Tujuan Pendidikan dan Pelatihan …………………………………………….         2
Hasil yang diharapkan ………………………………………………………..         3
Tema / Judul   ………………………………………………………………...          3
Sasaran  ……………………………………………………………………….         3
Waktu dan Tempat Pelaksanaan  ……………………………………………..         4
Kepanitiaan ...........................................................................................................     4
Nara Sumber dan Moderator .................................................................................    4
Penutup ………………………………………………………………………...       5

LAMPIRAN    : Struktur program Diklat Penguatan Kepala Sekolah ...........           6









Latar Belakang
Program peningktan kompetensi kepala sekolah merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terencana dan berkelanjutan. Dalam Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada pasal 21 huruf e, Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Peatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana yang dimaksudbdalam pasal 8 ayat (7) wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan latihan penguatan kepala sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 207 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, mengamanatkan  bahwa kepala sekolah merupapakan pimpinan teringgi disekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Oleh sebab itu, secara bertahap dan berkesinambungan kompetensi kepala sekolah harus ditingkatkan melalui diklat penguatan kepala sekolah.
Berdasarkan hasil uji kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) yang dilaksanakan pada tahun 2015, diperoleh hasil nilai rata-rata tertinggi 55,90 dan nilai rata-rata terendah adalah 45,92. khusus untuk Kepala SMA nilai hasil rata-rata adalah 51,75. Sedangkan untuk nilai rata-rata perdimensi (UKKS) kepemimpinan pembelajaran : 48,52; manajerial : 48,87; supervisi akademik : 36,45; dan usaha penegembangan sekolah : 47,67.
Mengingat pentingnya program penguatan kepala sekolah, Dinas pendidikan Aceh bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan ((LPMP) Aceh sebagai Lembaga Penyelenggaraan Diklat (LPD) Penguatan Kepala Skolah dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) melaksanakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB.

Dasar Hukum

1.      Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional;
2.      Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1999 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom;
3.      Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2010 tentang sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil;
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
5.      Perkalan nomor18 tahun 2010, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
6.      Peraturan Kepala BAKN nomor 3 tahun 2010 tentang Sasaran Kerja Pegawai;
7.      Permendikbud nomor 17 tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah;
8.      Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai  Kepala Sekolah;
9.      Keputusan Dirjen GTK nomor 3899/B/KEP/2015 tentang Penunjukan dan Penetapan Lembaga Penerbit Setifikat Kepala Sekolah;
10.  Qanun Penyelenggaraan Pendidikan Aceh nomor 11 tahun 2014.


Tujuan Pendidikan dan Pelatihan

Adapun tujuan umum dari pendidikan dan latihan ini adalah untuk :
1.    Meningkatkan kompetensi kepala sekolah, yaitu kompetensi manajerial, supervisi akademik, kewirausahaan serta kepemimpinan pembelajaran;
2.    Mendapatkatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Sekolah yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Hasil yang diharapkan :

Hasil yang diharapkan pada akhir diklat penguatan kompetensi kepala sekolah adalah, meningkatnya kompetensi kepala sekolah sesuai dengan tuntutan beban kerja kepala sekolah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2017 tentang guru dan penilaian kinerja yang diatur dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.


Tema / Judul

Kegiatan yang berbentuk Pelatihan dan Latihan selama tujuh hari dilanjutkan mengusung Tema “ Kepemimpinan Perubahan”.


Sasaran
Sasaran peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini adalah Kepala SLB, SMK dan SMA di wilayah Aceh yang sedang menjabat sesuai dengan Surat Keputusan Pemerintah Aceh dan belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) calon kepala sekolah dan yang telah diangkat sebelum diundangkannya permendikbud No. 6 tahun 2018 tertanggal 9 April adri Dinas Pendidikan sebanyak 60 orang yang terbagi dalam dua angkatan.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Kegiatan ini  dilaksanakan pada:
Tanggal              : 31 Juli s.d 7 Agustus 201
Waktu                : 08.00 22.00 WIB
Tempat               : Hotel Diana Banda Aceh.

                            
Kepanitiaan
Pengarah                         : Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Syaridin, S.Pd,M.Pd
Penanggung Jawab         : Kabid GTK, Dra. Nurhayati, MM
Panitia                               : - 1 orang dari staf LPPKS Surakarta
-  1 orang dari staf LPMP Aceh
-  4 orang dari Dinas Pendidikan Aceh



Nama Narasumber, moderator, peserta

- Widyaiswara LPPKS Surakarta
- Widyaiswara LPMP Aceh




Penutup
Dengan disenggarakannya kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini, saya  dapat melakukan tugas dengan baik, terarah dan berkualitas sesuai dengan rencana tindak yang telah disusun. Semoga saya dapat mengambil manfaat Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah ini yang bermuara pada peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah saya yang saya pimpin dan pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Demikian laporan pengembangan diri diklat penguatan kepala sekolah saya tulis sebagai bagian dari tugas saya dan atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.


                                                                       Bener Meriah, 8 Agustus 2019



Almin Sutoyo, S.Pd
  NIP. 19671215 199001 1 001







Lampiran I :
Jadwal / Susunan Acara
Adapun struktur program Diklat Penguatan Kepala Sekolah dapat dilihat pada tabel berikut :
No
Mata Diklat
Jumlah Jam
Ket
A.
Umum
1.
Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kepala Dinas Pendidikan Aceh)
2 JP

B.
Inti
1.
Manajerial


1.1.  Teknik Analisis Manajemen, RKS, dan Keuangan
1.1.1        Teknik Analisis Manajemen (3)
1.1.2        Pengembangan RKS dan Pelaporan (6)
1.1.3        Pengelolaan Keuangan (3)
12 JP

1.2.  Pengelolaan Sumber Daya
1.2.1    Pengelolaan Kurikulum (2)
  1.2.2    Pengelolaan PTK (6)
  1.2.3    Pengelolaan Peserta Didik (2)
  1.2.4    Pengelolaan Sarana Prasarana (3)
13 JP

2.
Supervisi Guru dan Tendik
             2.1.  Supervisi dan PK Guru (4)
             2.2.  Supervisi dan Pk Tendik (8)
             2.3.  Rencana PKB (3)
15 JP

3.
Kepemimpinan, Kewirausahaan, dan Pengembangan Sekolah
3.1. Kepemimpinan Perubahan (6)
3.2. Pengembangan Kewirausahaan (6)
12 JP

4.
Pengembangan sekolah berdasarkan 8 SNP
9 JP

C.
Penunjang

1.      Pre dan Post Test (2)
2.      Literasi Digital (2)
3.      Orientasi Program (1)
4.      Evaluasi (1)
5.      Pembukaan dan Penutupan (2)
8 JP

Jumlah Jam Total
71 JP









Komentar

Postingan Populer