CONTOH LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI PENGUATAN KEPALA SEKOLAH
LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI
DIKLAT PENGUATAN KEPALA SEKOLAH
Disusun Oleh :
Almin Sutoyo, S.Pd
NIP. 19671215 199001 1 001
DINAS PENDIDIKAN ACEH
SMA NEGERI 2 BANDAR
Jalan
Pondok Baru – Blang Jorong, email : sman2bandar.bm07@gmail.com Keramat Jaya 24582, Kab. Bener Meriah
LEMBAR PENGESAHAN
Pada
hari ini, Kamis Tanggal 8 Agustus 2019 telah
disahkan sebuah laporan Diklat Penguatan
Kepala Sekolah’yang berlangsung mulai tanggal 31 Juli sampai den gan 7 Agustus 2018 di Hotel Diana Banda Aceh.
Disusun oleh :
Almin Sutoyo, S.Pd
NIP.
19671215 199001 1 001
Disahkan
oleh :
Kepala UPTD Cabang Dinas Pendidikan
Kabupaten Aceh Tengah
Abdul Hamid S.Pd,M.Pd
NIP. 19690408 199707
1 001
KATA PENGANTAR
Puji dan sukur kita
panjatkan kehadirat Allah yang Maha Esa karena dengan izinNya kami dapat
mengikuti diklat Penguatan Kepala Sekolah.
Shalawat beriring salam kita sanjungkan keharibaan Nabi besar Muhammad SAW yang
telah membawa perubahan bagi manusia sehingga dapat berakhlakul karimah dan
sopan santun.
Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan untuk mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan (STTPP) Kepala Sekolah yang akan meningkatkan mutu sekolah.
Akhirnya kepada semua pihak yang berperan aktif
dalam kegiatan ini baik sebagai panitia, pengajar,
peserta maupu tim pendukung
disampaikan terimakasih yang tak terhingga. Kiranya dalam mengikuti diklat penguatan kepala sekolah ini
kita semua dapat memperoleh berkah, lindungan, dan bantuan dari Allah SWT.
Bener
Meriah, 8
Agustus 2019
Peserta,
Almin Sutoyo,
S.Pd
NIP. 19671215 199001 1 001
DAFTAR
ISI
LEMBAR PENGESAHAN ................................................................................. i
KATA PENGANTAR ……………………………………………………....... ii
DAFTAR ISI ………………………………………………………………… iii
Latar Belakang ………………………………………………… ................. 1
Dasar Hukum ………………………………………………………………... 2
Tujuan Pendidikan dan Pelatihan ……………………………………………. 2
Hasil yang diharapkan
……………………………………………………….. 3
Tema / Judul ………………………………………………………………... 3
Sasaran
………………………………………………………………………. 3
Waktu dan Tempat Pelaksanaan …………………………………………….. 4
Kepanitiaan
...........................................................................................................
4
Nara Sumber dan Moderator
.................................................................................
4
Penutup ………………………………………………………………………... 5
LAMPIRAN : Struktur program Diklat Penguatan Kepala Sekolah
........... 6
Latar
Belakang
Program peningktan kompetensi kepala sekolah merupakan kebijakan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terencana dan berkelanjutan. Dalam
Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
pada pasal 21 huruf e, Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Peatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana yang dimaksudbdalam pasal 8 ayat (7)
wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan latihan penguatan kepala sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 207
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, mengamanatkan bahwa kepala sekolah merupapakan pimpinan
teringgi disekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu kepribadian,
manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Oleh sebab itu, secara
bertahap dan berkesinambungan kompetensi kepala sekolah harus ditingkatkan
melalui diklat penguatan kepala sekolah.
Berdasarkan hasil uji kompetensi Kepala Sekolah (UKKS)
yang dilaksanakan pada tahun 2015, diperoleh hasil nilai rata-rata tertinggi
55,90 dan nilai rata-rata terendah adalah 45,92. khusus untuk Kepala SMA nilai
hasil rata-rata adalah 51,75. Sedangkan untuk nilai rata-rata perdimensi (UKKS)
kepemimpinan pembelajaran : 48,52; manajerial : 48,87; supervisi akademik :
36,45; dan usaha penegembangan sekolah : 47,67.
Mengingat pentingnya program penguatan kepala sekolah,
Dinas pendidikan Aceh bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
((LPMP) Aceh sebagai Lembaga Penyelenggaraan Diklat (LPD) Penguatan Kepala
Skolah dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
melaksanakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB.
Dasar Hukum
1.
Undang-undang
RI No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2.
Peraturan
Pemerintah nomor 25 tahun 1999 tentang kewenangan
pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom;
3.
Peraturan
Pemerintah nomor 56 tahun 2010 tentang sasaran kerja Pegawai Negeri Sipil;
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 13 tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
5.
Perkalan
nomor18 tahun 2010, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
6.
Peraturan
Kepala BAKN nomor 3 tahun 2010 tentang Sasaran Kerja Pegawai;
7.
Permendikbud
nomor 17 tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Kepala Sekolah;
8.
Permendikbud
nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
9.
Keputusan
Dirjen GTK nomor 3899/B/KEP/2015 tentang Penunjukan dan Penetapan Lembaga
Penerbit Setifikat Kepala Sekolah;
10. Qanun Penyelenggaraan Pendidikan Aceh nomor
11 tahun 2014.
Tujuan Pendidikan dan Pelatihan
Adapun
tujuan umum dari pendidikan dan latihan ini adalah untuk :
1. Meningkatkan kompetensi kepala sekolah, yaitu kompetensi
manajerial, supervisi akademik, kewirausahaan serta kepemimpinan pembelajaran;
2. Mendapatkatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
(STTPP) Kepala Sekolah yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Hasil yang diharapkan
:
Hasil yang
diharapkan pada akhir diklat penguatan kompetensi kepala sekolah adalah,
meningkatnya kompetensi kepala sekolah sesuai dengan tuntutan beban kerja
kepala sekolah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2017
tentang guru dan penilaian kinerja yang diatur dalam Permendikbud nomor 6 tahun
2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Tema / Judul
Kegiatan yang berbentuk Pelatihan dan Latihan selama
tujuh
hari dilanjutkan mengusung Tema “ Kepemimpinan Perubahan”.
Sasaran
Sasaran
peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini adalah Kepala SLB,
SMK dan SMA di wilayah Aceh yang sedang menjabat sesuai dengan Surat Keputusan
Pemerintah Aceh dan belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
calon kepala sekolah dan yang telah diangkat sebelum diundangkannya
permendikbud No. 6 tahun 2018 tertanggal 9 April adri Dinas Pendidikan sebanyak
60 orang yang terbagi dalam dua angkatan.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan pada:
Tanggal : 31 Juli s.d 7
Agustus 201
Waktu : 08.00 – 22.00 WIB
Tempat : Hotel Diana Banda Aceh.
Kepanitiaan
Pengarah : Kepala Dinas
Pendidikan Aceh, Syaridin, S.Pd,M.Pd
Penanggung
Jawab : Kabid GTK, Dra. Nurhayati,
MM
Panitia :
- 1 orang dari staf LPPKS Surakarta
-
1 orang dari
staf LPMP Aceh
-
4 orang dari
Dinas Pendidikan Aceh
Nama Narasumber,
moderator, peserta
-
Widyaiswara LPPKS Surakarta
- Widyaiswara LPMP
Aceh
Penutup
Dengan disenggarakannya
kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini, saya dapat melakukan tugas dengan baik, terarah
dan berkualitas sesuai dengan rencana tindak yang telah disusun. Semoga saya
dapat mengambil manfaat Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah ini yang
bermuara pada peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah saya yang saya
pimpin dan pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Demikian laporan pengembangan
diri diklat penguatan kepala sekolah saya tulis sebagai bagian dari tugas saya dan
atas perhatian dan kerjasamanya, saya
ucapkan terima kasih.
Bener
Meriah, 8
Agustus 2019
Almin Sutoyo, S.Pd
NIP. 19671215
199001 1 001
Lampiran I :
Jadwal / Susunan
Acara
Adapun
struktur program Diklat Penguatan
Kepala Sekolah dapat dilihat pada tabel berikut :
No
|
Mata
Diklat
|
Jumlah
Jam
|
Ket
|
A.
|
Umum
|
||
1.
|
Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kepala Dinas Pendidikan Aceh)
|
2 JP
|
|
B.
|
Inti
|
||
1.
|
Manajerial
|
|
|
1.1. Teknik
Analisis Manajemen, RKS, dan Keuangan
1.1.1
Teknik Analisis Manajemen (3)
1.1.2
Pengembangan RKS dan Pelaporan (6)
1.1.3
Pengelolaan Keuangan (3)
|
12 JP
|
|
|
1.2. Pengelolaan
Sumber Daya
1.2.1 Pengelolaan Kurikulum (2)
1.2.2
Pengelolaan PTK (6)
1.2.3
Pengelolaan Peserta Didik (2)
1.2.4
Pengelolaan Sarana Prasarana (3)
|
13 JP
|
|
|
2.
|
Supervisi Guru dan Tendik
2.1. Supervisi dan PK Guru (4)
2.2. Supervisi dan Pk Tendik
(8)
2.3. Rencana PKB (3)
|
15 JP
|
|
3.
|
Kepemimpinan, Kewirausahaan, dan Pengembangan
Sekolah
3.1. Kepemimpinan Perubahan (6)
3.2. Pengembangan Kewirausahaan (6)
|
12 JP
|
|
4.
|
Pengembangan sekolah berdasarkan 8 SNP
|
9 JP
|
|
C.
|
Penunjang
|
||
|
1. Pre dan
Post Test (2)
2. Literasi
Digital (2)
3. Orientasi
Program (1)
4. Evaluasi
(1)
5. Pembukaan
dan Penutupan (2)
|
8 JP
|
|
Jumlah Jam Total
|
71 JP
|
|
Komentar
Posting Komentar